BERITA KBB – Bupati Bandung Barat (KBB) Aa Umbara Sutisna melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bandung Barat untuk mudik saat libur Imlek, 11-14 Februari 2021.
Hal itu menindaklanjuti SE MenPAN-RB No. 04/2021. Pelarangan mudik ini dilakukan untuk mencegah kerumunan pada masa pandemi.
Umbara mengungkapkan, Pemkab telah menerapkan kebijakan tersebut sejak lama. “Kesadaran untuk tidak bepergian ke luar daerah harus dimulai dari ASN dalam lingkungan Pemkab Bandung Barat,” katanya, Rabu 10 Februari 2021.
Baca Juga: Dikabulkan Doa dan Diampuni Dosa, Baca Amalan Ini Ketika Terbangun di Malam Hari
Menurut dia, para ASN diimbau agar tidak kemana-mana atau berdiam di rumah saja saat libur panjang. Dengan demikian, diharapkan dapat mencegah potensi penyebaran Covid-19 dalam lingkungan pemerintah dan keluarga.
“Dari kemarin kita juga sudah kita imbau agar setiap libur panjang atau perayaan apapun tetap diam di rumah dan tidak kemana-mana,” ucapnya.
Ia menegaskan, tidak akan segan-segan memberikan teguran maupun sanksi bagi ASN yang kedapatan pergi keluar kota untuk berlibur.
Baca Juga: Ternyata Ost Ikatan Cinta ‘Tanpa Batas Waktu’ Ada Versi Mandarinnya Loh, Berikut Lirik dan Chord-Nya