Tawarkan Paket Pernikahan Dari Usia 12 Tahun Hingga Poligami, EO Aisha Weddings Dilaporkan KPAI ke Polisi

- 10 Februari 2021, 14:05 WIB
Tawarkan Paket Pernikahan Dari Usia 12 Tahun Hingga Poligami, EO Aisha Weddings Dilaporkan KPAI ke Polisi
Tawarkan Paket Pernikahan Dari Usia 12 Tahun Hingga Poligami, EO Aisha Weddings Dilaporkan KPAI ke Polisi /twitter/twiteer

BERITA KBB- Akibat menawarkan paket pernikahan usia dini hingga poligami, event organizer (EO) Aisha Weddings dilaporkan ke polisi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Menurut KPAI, EO Aisha Weddings telah melanggar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Undang-Undang itu mensyaratkan usia minimal pasangan yang bakal menikah yaitu berumur 19 tahun.

Untuk diketahui, EO Aisha Weddings menawarkan paket menikah di usia muda yaitu 12-21 tahun.

Baca Juga: Dikabulkan Doa dan Diampuni Dosa, Baca Amalan Ini Ketika Terbangun di Malam Hari

Baca Juga: Ternyata Ost Ikatan Cinta ‘Tanpa Batas Waktu’ Ada Versi Mandarinnya Loh, Berikut Lirik dan Chord-Nya

"Dalam UU 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan menyatakan syarat usia menikah bagi pasangan minimal 19 tahun," kata Komisioner KPAI Jasra Putra kepada wartawan, Jakarta, Rabu 10 Februari 2021.

Lebih jauh Jasra Putra mengatakan, bahwa paket pernikahan di usia muda yang ditawarkan Aisha Weddings seperti tak mendukung kebijakan pemerintah dalam pencegahan pernikahan di usia muda.

"Apalagi negara sedang melakukan upaya keras pencegahan pernikahan usia anak," tuturnya.

spanduk EO Aisha Weddings
spanduk EO Aisha Weddings

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x