Tilang ETLE di Cimahi Akan Segera Berlaku, Catat Penindakan Hukumnya Mulai Tanggal Berikut

- 7 Desember 2022, 09:17 WIB
Ilustrasi tilang ETLE Mobile, Polres Cimahi akan memberlakukannya secara total mulai tanggal berikut. /YouTube NTMC Polri
Ilustrasi tilang ETLE Mobile, Polres Cimahi akan memberlakukannya secara total mulai tanggal berikut. /YouTube NTMC Polri /

BERITA KBB - Plores Cimahi akan segera menerapakan sistem ETLE mobile mulai 1 Januari 2023.

Seperti di kutip Beritakkbb.com dari Pikiran rakyat.com, Sebanyak 176 personel Satlantas Polres Cimahi dibekali perangkat untuk melakukan penilangan terhadap pelanggar lalu lintas tersebut.

"Penilangan dengan sistem ETLE Mobile masih dalam tahap sosialisasi sejak awal November sampai Desember 2022. Untuk penerapan penindakan hukumnya baru berlaku pada 1 Januari 2023," ujar Kasatlantas Polres Cimahi AKP Sudirianto, Selasa 6 Desember 2022.

Personel dengan perangkat electronic traffic law enforcement (ETLE) akan disebar ke masing-masing titik di wilayah Cimahi dan Bandung Barat.

"Kami sudah dapat kiriman peralatan dari Korlantas Mabes Polri. Anggota sudah dibekali kamera untuk masuk ke jaringan ETLE. Nanti mereka disebar ke tiap titik pengaturan lalu lintas di wilayah hukum Polres Cimahi meliputi Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat," ujarnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries Hari Ini Rabu, 7 Desember 2022: Anda Cinta Anda Menjadi Sumber Inspirasi

Dikatahu, bentuk pelanggaran yang bakal ditilang dengan sistem ETLE Mobile yakni pelanggaran yang terlihat secara kasat mata, seperti pemotor yang tidak memakai helm, tidak memakai sabuk pengaman bagi pengedara mobil, dan lainnya.

"Pemotor berboncengan tiga orang, melawan arus, atau yang pajak kendaraan belum dibayar," tuturnya.

Baca Juga: Daftar Pemain FTV Tekad Cintamu Bulat Seperti Bakso, Ada Syahnaz Sadiqah dan Fauzan Nasrul

Pelanggar bakal dikenakan sanksi denda sesuai dengan jenis pelanggaran.

"Untuk dendanya tergantung dari pelanggarannya sesuai undang-undang yang berlaku," ujar Sudirianto.

Lanjut, dengan sistem ETLE Mobile tersebut dilakukan dengan cara personel yang ada di lapangan menemukan pelanggar dan memfoto atau mendokumentasikan dalam bentuk foto atas pelanggaran yang terjadi di lapangan.

"Kemudian data pelanggar dikirim ke back office yang ada di kantor Satlantas Polres Cimahi. Setelah itu kami cek di operator dan validasi. Apabila jelas pelanggarannya maka pelaku pelanggaran akan dikirim surat pemberitahuan melalui Kantor Pos," ucapnya.

Baca Juga: Daftar Pemain FTV Cintanya Udah Gak Malu Malu Kucing, Ada Jeniffer Eve dan Erdin Werdrayana

Selain itu, Pelanggar lalu lintas akan diminta datang ke Polres Cimahi dan dilakukan penilangan sesuai dengan pelanggaran yang terekam di ETLE Mobile dalam batas waktu 8 hari.

"Apabila tidak hadir dalam kurun waktu tersebut, STNK akan diblokir di Samsat," ujarnya.***

Editor: Miradin S.

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x