Berita KBB - Dalam rangka libur HUT RI ke-78 pada Kamis 17 Agustus 2023 esok hari, Satlantas Polres Bogor memberlakukan sistem ganjil genap di kawasan Puncak, Bogor Jawa Barat.
Pemberlakuan ganjil genap di kawasan Puncak ini dibenarkan oleh KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ardian. Sistem pengaturan lalu lintas berdasarkan digit terakhir nomor polisi kendaraan ini berlangsung selama 5 hari.
"Betul, kita laksanakan ganjil genap besok (Rabu 16 Agustus, red) sampai Minggu pagi (20 Agustus 2023, red)," ujar Ardian sebagaimana laman resmi NTMC Polri, Rabu ini.
Diperkirakan volume kendaraan di kawasan Puncak akan meningkat pada Jumat dan Sabtu lusa. Tidak hanya ganjil genap, Ardian menyebut pihaknya juga akan memberlakukan sistem satu arah jika diperlukan.
Pemberlakuan ganjil genap di kawasan Puncak ini sesuai dengan Permenhub Nomor 84 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa sistem tersebut diterapkan sehari jelang hari libur nasional.