Pemohon BLT UMKM Rp 2,4 Juta di Bandung Barat Membeludak, Simak Cara Daftarnya!

- 23 September 2020, 08:07 WIB
Ilustrasi UMKM: Barista Warunk D'Manggala Seafood Emosi JAWARA Bandung Timur sedang menyajikan kopi pesanan pengunjung.
Ilustrasi UMKM: Barista Warunk D'Manggala Seafood Emosi JAWARA Bandung Timur sedang menyajikan kopi pesanan pengunjung. /Pikiran-Rakyat.com/Rizki Laelani/

BERITA KBB - Pemohon bantuan tunai dari pemerintah sebesar Rp 2,4 juta bagi para pelaku usaha kecil dan menengah di Kabupaten Bandung Barat membeludak. Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah setempat mencatat, hingga akhir Agustus 2020 sudah ada 24.000 lebih pemohon untuk bantuan tersebut.

Dari 24.000 lebih pemohon tersebut, setelah diverifikasi yang memenuhi persyaratan ada 7.434 pelaku UMKM. Data para pelaku UMKM yang sudah lolos verifikasi tersebut langsung dikirim ke pemerintah pusat.

Baca Juga: Update Covid-19 di Bandung Barat, 22 September: 777 Suspek, 228 Positif

Kemudian, berlanjut ke verfikasi tahap dua bagi UMKM yang masih kurang lengkap persyaratannya.

Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bandung Barat Wewen Sarwenda mengatakan, untuk kuota bantuan bagi Kabupaten Bandung Barat, pemerintah pusat tidak menyebutkan batasannya.

Hanya, keseluruhan kuota untuk se-Indonesia dialokasikan sebanyak 12 juta pelaku usaha mikro dan usaha ultra mikro.

Baca Juga: Disebut Ma'ruf Amin Picu Kreativitas, Ini Perkembangan K-Pop di Indonesia

Berlomba-lombanya pelaku UMKM mengajukan dana bantuan tersebut salah satunya berkat akses informasi yang disampaikan antara lain melalui media sosial. Menindaklanjuti informasi itu, pihaknya langsung berkomunikasi dengan forum camat.

“Saya kontak Ketua Forum Camat KBB supaya disampaikan lagi ke para camat. Nanti para camat menyampaikan lagi ke para kepala desa,” kata Wewen.

Untuk mendapatkan bantuan modal bagi pelaku UMKM tersebut, lanjut dia, mereka harus memenuhi persyaratan. 

Baca Juga: Hore! 76.198 Keluarga di KBB Dapat Bantuan Beras dari Kemensos

Berikut ini beberapa persyaratan tersebut:

1. Menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Menyertakan nomor kontak
3. Omset usahanya di bawah Rp 50 juta
4. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau pinjaman kredit lainnya ke bank.
5.  Bukan PNS, TNI/ Polri, BUMN, atau BUMD

Sementara untuk cara melakukan pendaftarannya, pemohon bisa mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi setempat atau juga bisa mendaftar secara online melalui link https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/.

Baca Juga: Dukung Pembelajaran Jarak Jauh, Operator Seluler Tanda Tangani Kerja Sama dengan Kemendikbud

Selain itu, pihaknya juga meminta bantuan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk disampaikan lagi ke desa. Informasi itu juga disebarluaskan melalui grup-grup WhatsApp Forum UMKM binaannya. Bahkan, dinas jemput bola ke pelaku UMKM agar mereka segera mengajukan bantuan itu ke dinas melalui desa masing-masing.

“Secara kolektif, desa mengajukan ke dinas. Karena yang lebih tahu tentang kondisi UMKM itu, benar atau tidaknya kan desa. Jadi kami menerima pengajuan dari desa,” katanya.***

Editor: Cecep Wijaya Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x