Kemnaker Siap Kawal Kebijakan Pembatasan Kegiatan di Tempat Kerja

- 11 Januari 2021, 19:02 WIB
Pekerja menata telur ayam ras di salah satu stan, di Pasar Pabean, Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 11 Desember 2020.
Pekerja menata telur ayam ras di salah satu stan, di Pasar Pabean, Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 11 Desember 2020. /Moch Asim/ANTARA FOTO

BERITA KBB - Kementerian Ketenagakerjaan mendukung dan siap menjalankan kebijakan pemerintah yang membatasi kegiatan masyarakat mulai 11-25 Januari 2021.

Pembatasan kegiatan masyarakat ini akan diberlakukan di beberapa daerah Pulau Jawa dan Bali.

“Guna memastikan penerapan protokol kesehatan di perusahaan dan tempat usaha, kita kawal kebijakan untuk membatasi kegiatan di tempat kerja melalui work from home 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat,”kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta pada Senin 11 Januari 2021.

Baca Juga: TAMAT! Sinopsis Cinta Mulia Episode Terakhir, Senin 11 Januari 2021, Apakah Happy Ending?


Menaker Ida Fauziyah mengatakan selama ini Kemnaker terus melakukan upaya pencegahan dan pemutusan pandemi Covid-19 terutama di lingkungan kerja.

Pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat harus dilakukan agar kelangsungan usaha/industri harus tetap berjalan dan pekerja dipastikan aman bekerja.

"Sejak awal pandemik saya dan jajaran telah mengeluarkan pedoman kepada seluruh perusahaan bagaimana pelaksanaan kerja dalam situasi Covid ini. Mulai dari menentukan unit-unit kerja terpenting dan vital yang harus tetap berjalan. Juga mengurangi jumlah pekerja yang masuk, mengatur shift, menata ulang lay out ruang kerja, hingga penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tiap-tiap perusahaan. Instrument pengaduan juga telah kami bangun, yaitu melalui Posko K3 Covid di Sisnaker,’ demikian lanjut Ida.

Baca Juga: Waduh! Andin Terus Curigai Al, Sinopsis dan Link Streaming Ikatan Cinta 11 Januari 2021

Menurut Menaker, tantangan kita selanjutnya adalah, dalam jangka waktu yang relatif panjang, orang cenderung abai dan bosan menjalankan protokol kesehatan.

“Maka Kemnaker dan jajarannya tidak boleh bosan-bosan mengingatkan dan mengawasi pelaksanaan regulasi yang kami susun," katanya.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah