Kemnaker Terus Sempurnakan Empat RPP Klaster Ketenagakerjaan

- 19 Januari 2021, 05:31 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Humas Kemnaker

BERITA KBB - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan bahwa pihaknya terus menyempurnakan empat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hingga saat ini, pemerintah telah menyelesaikan pembahasan tiga RPP bersama Tim Tripartit (buruh, pengusaha dan pemerintah) sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja.

Ketiga RPP tersebut yakni RPP tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA); RPP tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja; dan RPP tentang Pengupahan.

Baca Juga: 6 Orang Korban Longsor Sumedang Kembali Ditemukan

"Progres sejak Desember 2020 hingga Januari 2021, pemerintah telah melakukan pembahasan dengan tripartit untuk tiga RPP. Yang belum dilakukan pembahasan dengan tripartit hanya RPP Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), " kata Menaker Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 18 Januari 2021.

Dalam raker yang dipimpin oleh Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, didampingi Wakil Ketua Komisi IX Anshory Siregar, Menaker menjelaskan bahwa progres peraturan turunan dari UU Cipta Kerja.

Tiga agenda pembahasan lainnya yakni evaluasi program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan; grand design program JKP, termasuk mekanisme dan manfaat bagi pekerja dalam Program Jaminan Sosial; dan penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Penyaluran Program BSU Bagi Pekerja Mencapai 98,91 Persen

Ida menyatakan sesuai kesepakatan awal, setiap pembahasan RPP, Kemnaker selalu mengajak pembahasan bersama timTripartit. "Minggu ini, kami akan undang Tripartit untuk kembali membahas RPP JKP," kata Ida yang didampingi oleh Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi dan jajaran eselon I Kemnaker.

Ditegaskan Ida, RPP yang telah selesai dibahas tahap berikutnya yakni disampaikan ke Menteri Kordinator Perekonomian untuk dimuat di portal berita milik pemerintah.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x