Pekerja Kontrak dan Outsourcing Tetap Berhak Terima THR

- 26 April 2021, 05:35 WIB
TENAGA kontrak di IPP Setda Sumedang, sedang membersihkan puing-puing dinding kaca di lantai 2 yang jebol dihantam puting beliung.*/TAUFIK ROCHMAN/KABAR PRIANGAN
TENAGA kontrak di IPP Setda Sumedang, sedang membersihkan puing-puing dinding kaca di lantai 2 yang jebol dihantam puting beliung.*/TAUFIK ROCHMAN/KABAR PRIANGAN /TAUFIK ROCHMAN/KABAR PRIANGAN

“Dari perhitungan upah tersebut, tidak menutup kemungkinan perusahaan juga dapat memberikan THR yang nilainya lebih besar dari peraturan perundang-undangan, dimana hal tersebut terlebih dahulu ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang selama ini memang telah dilakukan oleh perusahaan," tambah Putri.

Baca Juga: Ini Momen Indah yang Dibagikan Susi Pudjiastuti dengan Kolonel Laut (P) Harry Setyawan Korban KRI Nanggala 402

Sedangkan pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah satu bulan dihitung melalui dua ketentuan. Yakni memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih (rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya) dan masa kerja kurang dari 12 bulan (rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja).***

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah