BSU 2021 Diharapkan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Akibat Dampak Pandemi

- 21 Agustus 2021, 05:20 WIB
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi,
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, /Humas Kemnaker/

BERITAKBB -Program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh (BSU) tahun 2021 adalah salah satu upaya pemerintah memitigasi dampak pandemi COVID-19 di sektor ketenagakerjaan.

BSU bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, serta membantu pengusaha mempertahankan kelangsungan usahanya selama masa pandemi COVID-19, khususnya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, saat menyampaikan Pidato Kunci dalam webinar “Bantuan Subsidi Upah di Masa Pandemi COVID-19: Pembelajaran dan Sosialisasi” yang diselenggarakn oleh TNP2K pada hari Kamis, 18 Agustus 2021.

Baca Juga: Upaya Bantu Tenaga Kerja yang Terdampak PPKM Darurat, Kemnaker Terus Matangkan Kebijakan Program BSU 2021

Menurutnya, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan yang dihimpun dari berbagai provinsi di wilayah Jawa dan Bali, dari total pekerja pada kategori sektor kritikal, esensial, dan nonesensial, sebanyak 24,66% pekerja atau buruh berpotensi ter-PHK dan 23,72% berpotensi dirumahkan.

“Jadi dari fakta tersebut tentunya pemerintah perlu melakukan intervensi agar potensi-potensi negatif ini bisa kita hindari, minimal bisa kita kurangi, baik melalui bantuan pemerintah ataupun bantuan-bantuan sosial lainnya. Agar perusahaan dan pekerja/buruh tetap dapat melakukan proses produksi,” kata Anwar.

Dalam memitigasi dampak permberlakuan kebijakan PPKM akibat pandemi COVID-19, pelaksanaan BSU tahun 2021 memiliki sejumlah perbedaan dengan BSU tahun 2020.

Baca Juga: Bantuan Dana BSU PTK Rp1,8 Juta Cair 30 Juni 2021, Cek Linknya Disini

Pertama, dari sisi cakupan. Di mana pada tahun 2020 BSU menyasar seluruh wilayah di Indonesia yang terdampak pandemi. Sedangkan BSU tahun 2021 hanya menyasar wilayah dengan PPKM level 3 dan level 4 (sesuai Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021).

Kedua, Batasan upah/gaji penerima BSU. Pada tahun 2020, upah/gaji maksimal penerima BSU adalah Rp5 juta. Sedangkan tahun 2021, upah/gaji maksimal adalah Rp3,5 juta, atau sesuai UMK/UMP dengan dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan bagi wilayah yang UMP/UMK-nya di atas Rp3,5 juta.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x