BSU 2021 Diharapkan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Akibat Dampak Pandemi

- 21 Agustus 2021, 05:20 WIB
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi,
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, /Humas Kemnaker/

“Tentunya kita sangat berharap apa yang menjadi tujuan BSU ini akan memberikan bantalan sosial, utamanya bagi pekerja yang terdampak kebijakan PPKM ini,” kata Anwar.

Baca Juga: Bocoran BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair di 2021, Syarat dan Cara Cek Daftar Penerima

Selain itu, kata Anwar, pihaknya juga berupaya agar penyaluran BSU tahun ini lebih tepat sasaran. Salah satunya dengan menerapkan prinsip clear and clean, yakni clear dari sisi regulasi dan clean dari sisi data. Tujuannya adalah pelaksanaan BSU tidak bertabrakan dengan regulasi lain, serta tidak terjadi duplikasi data.

“Sehingga BSU jangan sampai menjadikan duplikasi penerima. Oleh karena itu, penerima BSU tidak akan menerima program Kartu Prakerja, tidak akan menerima Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pemerintah Usaha Mikro (BPUM),” terangnya.

Pada sisi data ini, jelas Anwar, pihaknya terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai sumber data calon penerima BSU. “Ini kalau clean dan clear bisa dikawal dengan baik, kami yakin pelaksanaan BSU akan jauh lebih baik dari tahun 2020 dan tentunya akan sesuai dengan tujuan pemerintah untuk mengimplementasikan bantuan BSU,” jelasnya.

Baca Juga: Belum Dapat BSU Gelombang II di Februari 2021? Begini Kata Menaker Ida Fauziyah

Sesditjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Surya Lukita Warman, menambahkan, dana BSU tahun 2021 bersumber dari DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker T.A 2021.

Adapun, mekanisme penyaluran BSU ini adalah Kemnaker meminta data calon penerima BSU ke BPJS Ketenagakerjaan; kemudian BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi data dan pengelompokan rekening sebelum diserahkan ke Kemnaker; setelah diserahkan, Kemnaker melalui Barenbang melakukan check and screening (keseuaian data, kelengkapan format data, duplikasi data) dan pemadanan data (penerima Kartu Prakerja, BPUM, atau PKH); data kemudian diserahkan ke Ditjen PHI dan Jamsos (data yang lolos pengecekan/data lengkap akan diteruskan ke KPA dan data yang tidak lolos/tidak lengkap akan dikembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk dilakukan perbaikan).

Selanjutnya, data yang lolos/lengkap dan telah diserahkan ke KPA akan ditetapkan sebagai penerima BSU, kemudian menyerahkan data tersebut ke KPPN untuk dilakukan proses transfer.

Baca Juga: Kabar Gembira, BSU BPJS Ketenagakerjaan Dilanjutkan, Bocoran Langsung dari Staf Khusus Menteri Keuangan

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah