Kemnaker Beberkan Manfaat JHT dan JKP, Ini Penjelasannya

- 7 Oktober 2021, 05:39 WIB
Ilustrasi, pekerja yang berhak menerima BSU  sebesar Rp1 juta
Ilustrasi, pekerja yang berhak menerima BSU sebesar Rp1 juta /Pixabay/

"Pemerintah terus berupaya agar seluruh program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan benar-benar memberi manfaat bagi pesertanya. Kami terus mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk berinovasi dalam mengembangkan manfaat, pelayanan, maupun cakupan kepesertaan. Permerintah tentu sangat berharap agar seluruh manfaat Jaminan Sosial dapat benar-benar memberikan pelindungan dan kesejahteraan bagi pekerja/buruh,” ujarnya.***

 

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah