BERITA KBB- Dalam sidang Senat pada Kamis, 17 Maret 2022, Senator Amerika Serikat (AS), Elizabeth Warren telah memperkenalkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang yang disebut “Digital Assets Sanctions Compliance Enhancement Act.”
RUU ini bertujuan untuk membatasi kemampuan exchange crypto dan investor untuk bertransaksi dengan alamat crypto yang berafiliasi dengan orang yang bermarkas atau berdomisili di Rusia.
RUU juga dapat mengidentifikasi pihak exchange yang mendukung individu Rusia yang terkena sanksi, tetapi belum jelas seberapa luas RUU itu dapat diterapkan.
Baca Juga: Peneliti INDEF Sebut Kebijakan HET Migor Sesuai Daya Beli Masyarakat
Dalam RUU dijelaskan bahwa pihak exchange dapat mengajukan petisi untuk menghapus dirinya dari RUU, namun pemerintah akan memberlakukan pembatasan aktivitas terhadap exchange tersebut.
Adapun, tujuan dari dibentuknya RUU karena pihak exchange terlihat tidak ingin memberlakukan pembatasan lebih lanjut kepada orang orang Rusia yang diberikan sanksi oleh pemerintah.
Sementara itu, Warren mengatakan bahwa AS tidak akan membiarkan Putin dan kroni-kroninya untuk menyembunyikan kekayaan mereka atau bahkan menghindari sanksi ekonomi menggunakan crypto.