Ia mengimbau, masyarakat untuk parkir di tempat resmi dan dengan juru parkir yang berseragam resmi serta dengan resmi.
Baca Juga: Lewat UP2K, Pemkot Bandung Bertekad Akselerasi Produk UMKM
Berikut merupakan ciri-ciri karcis parkir resmi dari UPT Parkir Dishub Kota Bandung; yakni terdapat nomor seri, cap pemerintah kota Bandung dan tertera tarif parkir satu jam pertama dan berikutnya.
Selain itu, ada pewarnaan karcis parkir resmi untuk pusat kota berwarna hijau, daerah penyangga berwarna merah muda, dan pinggiran berwarna kuning.
"Kalau di luar itu jangan diterima masyarakat," kata dia.***