Fakta Sidang Vonis Ferdy Sambo: Sambo Ikut Menembak Hingga Ibu Brigadir J Kecewa dengan Tuntutan JPU

- 13 Februari 2023, 16:23 WIB
Sidang vonis Ferdy Sambo tengah bergulir, berikut 7 fakta yang terkuak dari sidang di PN Jakarta Selatan tersebut.
Sidang vonis Ferdy Sambo tengah bergulir, berikut 7 fakta yang terkuak dari sidang di PN Jakarta Selatan tersebut. /

 

Berita KBB - Sidang vonis Ferdy Sambo tengah bergulir di PN Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Senin 13 Februari 2023 ini. Kabar terakhir yang diterima, majelis hakim tengah melakukan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Pembacaan tuntutan dilakukan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, dan sidang ini dihadiri langsung oleh orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak. Berikut ini Berita KBB rangkum fakta-fakta yang terkuak dari sidang vonis Ferdy Sambo hari ini.

  1. Sambo Turut Menembak Brigadir J

Dikutip dari Antaranews.com, Wahyu menyebutkan, majelis hakim yakin bahwa Sambo turut menembak Brigadir J. Mantan Kadiv Propam Polri itu menembak ajudannya dengan menggunakan pistol Glock.

“Majelis Hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock, yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan,” ujar Wahyu.

Baca Juga: Siaran Pers Diskominfo Kota Bandung 13 Februari 2023 Soal Kelangkaan MinyaKita, Ini Kata Wali Kota Bandung

  1. Mantan Ajudan Lihat Sambo Jatuhkan dan Bawa Senjata

Dalam sidang tersebut, Wahyu mengatakan, mantan ajudan Sambo Adznan Romer bersaksi bahwa ia melihat Sambo menjatuhkan senjata jenis HS. Senjata itu kemudian dimasukkannya ke dalam saku kanan celana PDL Sambo.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x