Siaran Pers Diskominfo Kota Bandung 13 Februari 2023 Soal Kelangkaan MinyaKita, Ini Kata Wali Kota Bandung

- 13 Februari 2023, 15:24 WIB
Seorang warga membeli goreng minyak subsidi di Pasar Kosambi, Bandung, Jawa Barat, Senin (30/1/2023). Pedagang menyatakan, akibat langkanya minyak subsidi yakni Minyakita di pasaran, harga minyak kemasan nonsubsidi mengalami kenaikan dari Rp30 ribu menjadi Rp35 ribu per kemasan dua liter di beberapa
Seorang warga membeli goreng minyak subsidi di Pasar Kosambi, Bandung, Jawa Barat, Senin (30/1/2023). Pedagang menyatakan, akibat langkanya minyak subsidi yakni Minyakita di pasaran, harga minyak kemasan nonsubsidi mengalami kenaikan dari Rp30 ribu menjadi Rp35 ribu per kemasan dua liter di beberapa /

BERITA KBB - Wali Kota Bandung, Yana Mulyana angkat bicara soal kelangkaan minyak goreng curah bermerk MinyaKita.

Yana menuturkan, kelangkaan itu diperkirakan karena suplai berkurang. Sedangkan permintaan semakin tinggi. Bahkan momentum dalam menjelang hari besar keagamaan.

"Sekarang meningkat karena menjelang hari besar keagamaan, kita harap coba cek dengan dinas juga Satgas Pangan. Apakah barang itu ditahan atau tidak ada?" beber Yana, Senin 13 Februari 2023.

Baca Juga: Kota Bandung Terus Genjot Vaksin Booster 2

Atas hal itu Yana berharap, pemerintah pusat bisa membantu daerah untuk melaksanakan operasi pasar.

"Pemerintah pusat mudah-mudahan bisa membantu untuk melakukan operasi pasar," katanya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan, pembelian minyak goreng rakyat atau MinyaKita tidak perlu menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).

Baca Juga: Hadirkan Layanan Prima, Seluruh OPD Kota Bandung Bisa Akses Data Kependudukan

Ia memastikan, penjualan MinyaKita hanya dapat dilakukan di pasar tradisional. Ini merupakan upaya untuk mencegah kelangkaan minyak goreng yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Dilansir dari Kompas.com

Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru saja mengeluarkan kebijakan baru tentang pembelian MinyaKita. Berdasarkan Surat Edaran No 3 Tahun 2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat, pembelian MinyaKita hanya diperbolehkan 10 kilogram per orang dan per hari.***

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x