Pengurang dapat diambil dari biaya jabatan sebesar 5 persen dari penghasilan kotor atau maksimal Rp6 juta. Selain itu, penghasilan kotor juga dikurangi iuran JHT, JKK, JKM, Pensiun, dan jaminan lainnya.
Setelah itu, dilanjutkan dengan menghitung penghasilan kena pajak, dengan rumus: Penghasilan Netto - PTKP = Penghasilan Kena Pajak.
Penghasilan kena pajak ini lalu dipotong dengan tarif pajak progresif PPh Pasal 17 dan PPh 21 TER.
Demikianlah rumus hitung THR Lebaran 2024 yang dipotong PPh 21.***