KPK dan Kemnaker Bahas Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji/Upah

- 2 Oktober 2020, 19:35 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Humas Kemenaker
BERITA KBB - Para pekerja penerima bantuan subsidi gaji/upah bagi pekerja akan menerima subsidi gaji/upah Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, dan dibayarkan tiap dua bulan sekali. 
 
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat mengadakan pertemuan dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas proses penyaluran program bantuan tersebut, di Jakarta, Jumat 2 Oktober 2020.
 
Pihak Kemnaker telah menerima data penerima bantuan subsidi gaji/upah sebanyak 12,4 juta pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan. "Pertemuan ini dilakukan untuk menindaklanjuti arahan KPK bagaimana pengelolaan penyaluran subsidi gaji atau upah, agar dilakukan secara akuntabel dan memenuhi tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Menaker. 
 
 
"Sebanyak 10,5 juta penerima bantuan subsidi upah/gaji telah menerima bantuan dari pemerintah yang dilakukan sejak 24 Agustus 2020," kata Menaker Ida yang didampingi Kepala BPJS Ketengakerjaan Agus Susanto. 
 
Secara rinci, bantuan subdisi gaji/upah tahap I telah tersalurkan kepada 2.484.429  penerima atau setara 99,38 persen dari total penerima sebanyak 2,5 juta orang. Tahap II telah tersalurkan kepada 2.981.533 penerima, atau setara 99,38 persen dari total 3 juta orang. Sedangkan tahap III tersalurkan kepada 3.476.122 penerima atau setara 99,32 persen dari total 3,5 juta orang.
 
“Untuk tahap IV telah tersalurkan kepada 1.836.177 penerima atau setara 69,18 persen dari total 2,6 juta orang. Sementara untuk tahap V, saat ini masih dalam proses cek kelengkapan data,” ungkap Menaker.
 
 
Menaker Ida melanjutkan, ada sejumlah kendala dalam penyaluran subsidi gaji/upah. Di antaranya adanya duplikasi rekening, rekening tutup, rekening pasif, tidak valid, rekening dibekukan, rekening tidak sesuai NIK, dan rekening tidak terdaftar.
 
Semua kendala tersebut telah dilaporkan ke KPK dan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan  untuk validasi data dan bank penyalur.
 
"Kami juga membuat posko pengaduan dan sistem cek secara online melalui portal Sisnaker," katanya.***
 
 
 
 

Editor: Ade Bayu Indra


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x