Perangkat Desa dan Pekerja Borongan Bisa Terima Bantuan Subsidi Gaji Asalkan Memenuhi Aturan

- 8 November 2020, 16:12 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Humas Kemnaker

BERITA KBB - Untuk memastikan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) benar-benar tersalurkan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mendatangi kediaman penerima BSU di Grinting, Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, hari Jumat 6 November 2020.

Yang berbeda dari penerima program BSU kali ini penerima ini adalah perangkat desa dan pekerja borongan.

"Saya baru saja silaturahim ke rumah Pak irfan dan Pak Sholeh. Mereka berdua merupakan penerima program subsidi upah dari pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan," kata Menaker.

Baca Juga: Survey Pelayanan Klaim Simpanan Nasabah Bank yang Telah Di Likuidasi oleh LPS

Menurutnya, para penerima program subsidi upah tersebut adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi ketentuan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

“Pak Sholeh ini adalah perangkat desa. Beliau menjadi peserta yang preminya dibayar oleh Pemkab Sidoarjo. Ia mengambil program jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan. Sementara, Pak Irvan ini adalah pekerja borongan di PT batara mulia jaya,” tambah Ida.

Ida mengungkapkan selama ini penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) berjalan lancar. Pada termin I penyerapannya sudah mencapai 98,7 persen dari yang sudah tersalurkan kepada 12,4 juta penerima program.

Baca Juga: Ini 10 Fakta Menarik Presiden AS Terpilih Joe Biden, Mulai Penggemar Es Krim Hingga Tragedi Keluarga

“Kami berharap program pemerintah ini memberikan manfaat kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Dijelaskan lebih lanjut, Menaker Ida mengatakan penyaluran BSU termin II berbeda dari sebelumnya. Pasalnya, penyalurannya berdasarkan atas rekomendasi dari KPK.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah