Dilarang OJK, Aplikasi Snack Video dan TikTok Cash Resmi Dihentikan Gara-Gara Hal Ini, Waspada!

- 2 Maret 2021, 10:15 WIB
Foto Illustrasi Snack Video dan Tiktok Cash
Foto Illustrasi Snack Video dan Tiktok Cash /@ojk/


BERITA KBB – Aplikasi Snack Video dan TikTok Cash kian digandrungi lantaran menawarkan sejumlah uang hanya dengan menonton video. 

Namun, aplikasi Snack Video dan TikTok Cash tersebut dilarang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan resmi dihentikan oleh Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi lantaran ada unsur yang berpotensi merugikan para penggunanya.

Terkait dengan hal itu, masyarakat diminta waspada untuk menggunakan aplikasi yang menawarkan sejumlah uang.

Baca Juga: Sinopsis Dari Jendela SMP, Selasa 2 Maret 2021, Derita Roni tak Bisa Dekat Lagi dengan Santi

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta, Selasa 2 Maret 2021, Siasat Elsa Agar Nino Cabut Gugatan Cerainya

Sebelumnya, pada Jumat, 26 Februari 2021, Satgas juga telah meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika (kemkominfo) serta tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

“Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh.

Baca Juga: Tayang Sekarang! Sinopsis dan Link Streaming FTV Incess Kota Turun Kasta, Yasmin Napper dan Junior Liem

Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, seperti dikutip Berita KBB dari PR Depok dalam artikel Satgas Waspada Investasi Resmi Hentikan Aplikasi Tiktok Cash dan Snack Video.

Tongam mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan dengan cara yang mudah, tetapi justru di balik itu berpotensi merugikan penggunanya.

Selain Tiktok Cash dan Snack Video, satgas dalam patroli sibernya juga menemukan 26 entitas kegiatan usaha yang diduga tidak memiliki izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta, Selasa 2 Maret 2021, Al Siapkan Kejutan 5 Bulan Anniversary untuk Andin

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries dan Taurus, Selasa 2 Maret: Aries Sulit Mengelola Keuangann 2021

Dari 28 entitas tersebut, ditemukan sejumlah kegiatan usaha tanpa izin berupa 14 kegiatan money game, 6 crypto aset forex dan robot forex tanpa izin, 3 penjualan langsung/direct selling tanpa izin.

Lalu 1 equity crowdfunding tanpa izin, 1 penyelenggara konten video tanpa izin, 1 sistem pembayaran tanpa izin, dan 2 kegiatan lainnya.

Selain itu, pada Februari 2021 lalu, satgas juga berhasil menemukan 51 kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang berpotensi meresahkan masyarakat karena sering melakukan ancaman serta intimidasi jika menunggak pinjaman.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Streaming Love Story, Selasa 2 Maret 2021, Vanesa Susun Rencana Agar Bisa Bareng Ken

Baca Juga: Jadwal TVRI Hari Ini, Selasa 2 Maret 2021: Jangan Lewatkan Seputar Belajar Dari Rumah dan Indonesia Bicara!

Selain menemukan fintech peer to peer lending ilegal dan kegiatan investasi ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menemukan 17 usaha pergadaian swasta ilegal.

Pegadaian swasta tersebut dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).

Satgas meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal.

Baca Juga: 4 Fakta Momen BTS di acara Penghargaan yang ARMY Wajib Tahu, No 4 Aksi Suga Savage

Baca Juga: J Wide Company Bantah Tuduhan Bullying yang Ditujukan pada Aktris Pemeran Ha Eunbyeol dalam drama Penthouse

Jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai, maka pastikan menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK.

Masyarakat bisa mencari informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada layanan konsumen OJK 157, WhatsApp 081157157157, email [email protected] atau [email protected].*** (Bintang Pamungkas/PR Depok)

Editor: Cecep Wijaya Sari

Sumber: PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x