Baca Juga: Gagal Mendapatkan Tiket Permission to Dance, Berikut Alasan ARMY Menyumbangkan Uangnya untuk Amal
Baca Juga: Jahe, Bumbu Dapur Yang Bisa Meringankan Flu dan Batuk
Perihal ukuran panjang rambut seorang muslimah, Syekh Khalid al-Muslih pernah berkata, "Hukum asal potong rambut bagi wanita adalah boleh. Batasan potong rambut bagi wanita adalah selama tidak melanggar dua hal, yaitu menyerupai lelaki dan menyerupai orang kafir.
Adapun selain itu maka hukumnya boleh," ujarnya dalam sebuah tayangan bernama Al-Jawab Al-Kafi di Al-Majd.
Dalam HR Abu Daud, Rasulullah SAW melarang wanita muslim mencukur habis rambutnya menyerupai tradisi jahiliyah. Pada masa itu, wanita mencukur habis rambut mereka sebagai tanda berkabung dari kematian. Rasulullah SAW bersabda, "Siapa yang meniru-niru suatu kaum maka dia termasuk kaum tersebut."
Baca Juga: Cara Alami Menghilangkan Mata Panda
Baca Juga: Resep Alami dr. Zaidul Akbar Atasi Gejala Omicron Seperti Flu, Batuk, dan Demam
Bagi siapapun umat muslim yang meniru suatu kaum, akan digolongkan sebagai bahagian dari kaum tersebut. Sehingga meniru orang kafir sama saja dengan menjadi bagian dari orang-orang kafir.
Pun bagi muslimah dilarang memotong rambutnya menyerupai potongan rambut laki-laki.
Dalam HR Bukhari disebutkan, "Rasulullah SAW melaknat kaum lelaki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai lelaki."