Pemerintah Akan Jadikan Vaksin Booster Sebagai Syarat Masuk Fasilitas Umum

- 3 Juli 2022, 12:45 WIB
pemerintah akan berlakukan  Vaksin Booster sebagai syarat masuk fasilitas umum.
pemerintah akan berlakukan Vaksin Booster sebagai syarat masuk fasilitas umum. /foto/ant

BERITA KBB  - Baru-baru ini pemerintah akan menerapkan Vaksin Booster sebagai syarat masuk fasilitas umum.

Seperti yang dikatakan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito yang diunggah oleh akun Instagram @idntimes.

Wiku mengatakan Pemerintah bakal jadikan vaksin dosis ketiga atau booster sebagai syarat penggunaan fasilitas umum atau fasilitas publik.

Baca Juga: Ibu Hamil Boleh Dapatkan Vaksin Booster, Simak Yuk Apa Saja Persyaratannya

Menurut Wiku dalam keterangannya seperti dikutip dari akun Youtube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sabtu, 2 Juli 2022.

cara ini akan diberlakukan sebagai cara meningkatkan cakupan vaksin booster secara nasional.

"Saat ini, untuk kegiatan masyarakat berskala besar sudah mensyaratkan untuk wajib vaksin booster bagi pesertanya," kata Wiku Adisasmito.

Baca Juga: Dikalahkan Viktor Axelsen, Jonatan Christie Tumbang di Babak Semifinal Malaysia Open 2022

pada ke depannya, Pemerintah bakal jadikan persyaratan pula untuk dapat memasuki fasilitas publik.

Maka dari itu, pada kesempatan tersebut Wiku meminta agar masyarakat yang belum melakukan vaksin booster untuk segera melakukannya.

Begitu pula jika ada saudara, keluarga, atau kerabat yang belum melakukannya, dimohon untuk ikut serta berperan aktif membujuknya.

Baca Juga: Timnas Indonesia Ditahan Imbang Vietnam di Laga Grup A Piala AFF U-‪19 2022‬

sampai saat ini, cakupan vaksinasi dosis ketiga secara nasional masih sangat jauh di bawah target. Bahkan mayoritas daerah cakupan vaksin booster kurang dari 30 persen.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x