Ibu Hamil Boleh Dapatkan Vaksin Booster, Simak Yuk Apa Saja Persyaratannya

- 3 Juli 2022, 12:42 WIB
Ibu hami termasuk kelompok yang bisa mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau dosis booster
Ibu hami termasuk kelompok yang bisa mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau dosis booster /prfmnews.pikiran rakyat.com/
 
BERITA KBB - Kementerian Kesehatan telah memperbolehkan ibu hamil mendapatkan vaksinasi booster melalui surat edaran HK.02.01/1/2007/2021 tentang vaksinasi covid bagi ibu hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi covid.
 
Lalu, bagaimana sih syarat-syarat yang harus ditempuhnya agar bisa dapatkan vaksinasi booster, berikut syaratnya:
 
1. Suhu tubuh di bawah 37,5⁰ celcius
2. Tekanan darah tak lebih 140/90 mmHg
3. Usia kehamilannya lebih dari 13 minggu
4. Tak punya keluhan kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, atau penglihatan kabur
5. Penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol
6. Tak ada penyakit autoimun
 
 
7. Tak sedang dalam pengobatan pembekuan darah, kelainan darah, atau penerima transfusi darah
8. Tidak sedang pengobatan immunosupressant, semisal kemoterapi
9. Tidak pernah terkonfirmasi covid
 
Itulah syarat yang harus diketahui para ibu hamil ya, nah adapun jenis vaksin yang digunakan dalam vaksin booster ini ialah untuk dosis primer adalah Astrazeneca diberikan vaksin moderna separuh dosis atau vaksin Pfizer separuh dosis.
 
 
Penyuntintakannya juga secara intramuskular alias di lengan atas.
 
Tak kalah penting, calon penerima vaksin booster harus tunjukkan NIK dan membawa KTP/KK serta bisa mendaftar lewat Pedulilindungi.
 
Penerima vaksin booster berusia 18 tahun ke atas wajib sudah dapat vaksinasi primer dosis lengkap minimal enam bulan sebelumnya.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x