Selamatkan Gempita Komnas Perlindungan Anak: Gisel Tersangka Video Syur, Gading Dapat Hak Asuh Gempi

30 Desember 2020, 14:01 WIB
Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait mengancam status DKI Jakarta sebagai kota ramah anak akan dicabut. /Antara

BERITA KBB- Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) memastikan bahwa artis Gisella Anastasia (Gisel) bisa kehilangan hak asuh atas anaknya Gempita Nora Marten. Hal itu karena Polda Metro Jaya sudah menetapkan aktris Gisella Anastasia (Gisel) dan Michael Yukinobu Defretes sebagai tersangka video syur yang viral di media sosial.

Keduanya terancam Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tentang Pornografi.

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan dari penetapan status tersangka tersebut, hak asuh Gisel atas anaknya Gempita Nora Marten dapat dicabut untuk sementara melalui penetapan pengadilan.

Baca Juga: Kang Daniel dan Agensinya Berpartisipasi Dalam Acara Amal untuk Membantu Anak-anak

Baca Juga: 10 Fancam Individu Paling Banyak Dilihat Tahun 2020

“Demi kepentingan terbaik, Gading Marten sebagai orangtua Gempita dapat mengajukan penetapan hak asuh melalui pengadilan dengan dasar bahwa Gisel mempunyai perilaku tak layak mengasuh anak,” tutur Arist saat dikonfirmasi dari PMJNews, Rabu 30 Desember 2020 di Jakarta.

Menurut Arist, perbuatan dan perilaku tak layak mendidik serta mengasuh anak dari seorang ibu seperti Gisel telah mencederai hak anak dan anak-anak usia remaja di Indonesia.

“Hasil dari forensik dan ahli ITE juga menyimpulkan bahwa pemeran video syur itu identik dengan Gisel dan MYD sehingga Polda Metro Jaya menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka,” kata Arist.

Baca Juga: Salut! Kang Daniel Sambut Akhir Tahun 2020 dengan Berdonasi dan Bagikan 100 Sampul Buku Buatannya

Baca Juga: Putri Aa Gym Minta Doa pada Masyarakat demi Kesembuhan Sang Ayah dengan 2 Hadis Ini

Arist mengatakan, berdasarkan ancaman hukumannya 6 sampai 12 tahun pidana penjara, maka Komnas PA merekomendasikan agar Gading Marten selaku orangtua (ayah) dapat mengambil hak asuh anaknya.

Tujuannya, saran Arist, agar tumbuh kembang Gempita menjadi lebih baik ke depan.

“Dan untuk kekuatan hukumnya Gading Marten dapat mengajukan penetapan hak asuh anak melalui penetapan pengadilan. Komnas Perlindungan Anak siap memfasilitasinya,” ujar Arist.

Baca Juga: Sinopsis Putri untuk Pangeran, Rabu 30 Desember 2020, Teka-Teki Kemiripan Putri dan Aurel

Baca Juga: KUMPULAN Ucapan Tahun Baru dalam Bahasa Inggris Ini Bikin Status Media Sosialmu Lebih Keren!

“Dapat dicabut hak asuh Gempita sementara oleh penetapan Majelis Hakim. Salah satu unsur untuk mencabut hak asuh anaknya sudah terpenuhi yakni perilaku tak mendidik anak,” tuturnya menutup pembicaraan.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler