Status Perkara Dinaikkan, Iko Uwais Kembali Dipanggil Polres Metro Bekasi Kota

24 Juni 2022, 13:25 WIB
Iko Uwais kembali dipanggil polisi terkait kasus dugaan pengeroyokan /Instagram/@iko.uwais/

 

BERITA KBB – Iko Uwais akan kembali dipanggil Polres Metro Bekasi Kota terhadap terkait kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan dirinya.

Aktor tersebut akan diperiksa sebagai saksi terlapor pada hari Sabtu, 25 Juni 2022.

Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira mengatakan pemanggilan Iko Uwais  dilakukan setelah penyidik menaikkan status perkara kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Terjerat Krisis Ekonomi, Simak Fakta Mengenai Sri Lanka

"Terhadap terlapor akan kita panggil lagi selaku sebagai saksi untuk menghubungkan dalam berita acara pemeriksaan karena memang itu mekanismenya," ucap Ivan Adhitira melalui keterangan wartawan, pada Kamis, 23 Juni 2022.

Ivan mengungkapkan, pihaknya sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap dua terlapor.

Atas nama Iko Uwais dan saudaranya yakni Firmansyah, Namun, belum dipastikan apakah kedua terlapor akan hadir.

Baca Juga: Ampuh! Ternyata Inilah Penurun Kolesterol, Salah Satu Bumbu Dapur yang Sering Digunakan

"Kita jadwalkan pemanggilan itu hari Sabtu mendatang," kata Ivan.

Ivan mengungkapkan, nantinya di tingkat penyidikan polisi akan segera menetapkan tersangka atas kasus tersebut. Hal ini juga menunggu dengan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.

"Sudah pasti ada tersangka nantinya," ujarnya.

Pada sebelumnya, Polres Metro Bekasi Kota menaikkan status kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan aktor Iko Uwais ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans7 Hari Ini, Jumat 24 Juni 2022, Ada OMG, Si Unyil Hingga Lapor Pak!

Peningkatan status perkara ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada hari Rabu 22 Juni 2022.

"Status perkara penganiayaan atau pengeroyokan atas nama pelapor RD sudah kita tingkatkan menjadi penyidikan," ujar Ivan Adhitira saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 23 Juni 2022.

Ivan menambahkan, peningkatan status perkara dilakukan setelah polisi menemukan unsur-unsur pidana yang terdapat pada Pasal 170 KUHP dalam proses penyelidikan. Namun, hingga kini penyidik belum menetapkan adanya tersangka.

Demikian informasi aktor Iko Uwais akan dipanggil Polres Metro Bekasi Kota pada hari Sabtu, 25 Juni 2022.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Tags

Terkini

Terpopuler