Iko Uwais Harap Polisi Lakukan Pendeketan Restorative Justice atas Laporan Pengeroyokan

30 Juni 2022, 18:28 WIB
Aktor laga Iko Uwais. (Foto: PMJ News/Istagram) /
 

BERITA KBB - Aktor laga Iko Uwais berharap polisi bisa melakukan pendekatan restorative justice atas kasus dugaan pengeroyokan yang ditunjukan kepadanya atas laporan seorang desain interior bernama Rudi.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Iko Uwais, Leonardus Sagala saat dihubungi wartawan, Kamis 30 Juni 2022.

Leonardus menjelaskan, bahwa kliennya bersama dengan kakak kandungnya telah kooperatif atas pemeriksaan kepolisian.
 
Baca Juga: Tanggal 1 Juli Diperingati Sebagai Hari Bhayangkara, Inilah Sejarah Awal Terbentuknya Polri
 
Sebagaimana pada 28 Juni lalu, Iko Uwais bersama dengan kakaknya Firmansyah telah memenuhi panggilan penyidik Polres Kota Bekasi.

"Sehubungan dengan agenda pemeriksaan Iko Uwais dan Firmansyah, kami telah menghadirinya sesuai dengan panggilan polisi yaitu hari Selasa, tanggal 28 Juni 2022," katanya.

Pemeriksaan pun berjalan lancar karena aktor  The Raid itu telah kooperatif. Sehingga, kata Leonardus, kliennya itu berharap kasus dugaan pengeroyokan bisa diselesaikan secara damai.
 
Baca Juga: Lirik Lagu Tuhan Ku Tak Sanggup, Soundtrack Film Ranah 3 Warna yang Dinyanyikan Novia Bachmid

"Kami tetap mendorong dan berupaya agar permasalahan yang terjadi dapat diselesaikan dengan mengedepankan semangat restorative justice sesuai dengan Peraturan Kapolri," tutup Leonardus.

Seperti diketahui, Iko Uwais dan kakaknya Firmansyah dilaporkan seorang desainer interior Rudi ke Polres Metro Bekasi Kota terkait dugaan penganiayaan. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Laporan itu saat ini telah naik statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Kamis 23 Juni 2022 lalu.
 
Baca Juga: Link Streaming dan Jadwal Tayang Melur Untuk Firdaus Episode 20 21 22 23 24 25 26 27 28 Sub Indo

Berdasarkan gelar perkara, penyidik menilai kasus ini memenuhi unsur tindak pidana kekerasan dan dikenakan pasal 170 KUHP.

Iko Uwais sendiri juga melaporkan balik Rudi dan istrinya Vitria Mahardika Inda ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan teregister dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.***



 
Editor: Miradin Syahbana Rizky

Tags

Terkini

Terpopuler