Berita KBB – Kabid Humas Polda Metro Jaya beberkan kronologi penangkapan Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie oleh kasat narkoba Polres Jakarta Pusat.
Pada penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie diawali adanya laporan bahwa ada publik figur yang menggunakan narkoba kepada Polres Jakarta Pusat.
Oleh karena itu, Kasat narkoba Polres Jakarta Pusat bersama jajarannya langsung bergerak ke kediaman Nia Ramadhani, penyelidikan dilakukan mulai pada jam 09.00 WIB.
Penyelidikan bergerak ke kediaman Pondok Pinang, Kebayoran Lama Jakarta Selatan.
"Tempat Kejadian Perkara (TKP) Rabu pada tanggal 7 Juli 2021 jam 15.00 WIB di kediaman RA."Ucap Kombes Yusri Yunus Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Diawali dengan penyelidikan kepada sang supir yang berinisial ZN usia 43 tahun laki-laki dan didapatkan jenis narkotika shabu-shabu.
Sang supir mengakui bahwa narkotika tersebut adalah milik dari publik figur Nia Ramadhani.
Setelah itu polisi menggeledah kediaman Nia Ramadhani atas petunjuk sang supir.