Buntut dari aksi tersebut, akhirnya hollywing Kemang dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta.
Satuan polisi pamong praja menyatakan sanksi pembekuan izin usaha sesuai Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 3 tahun 2021 akan diberlakukan kepada manajemen Holywings jika kembali melakukan pelanggaran PPKM level 3.
Tidak berhenti sampai situ, warganet pun mencari tahu siapa pemilik dari Holywing yang bisa lolos ketentuan PPKM level 3.
Dirangkum dari berbagai sumber, Pemilik Hollywing Kemang yaitu Koko Holy atau Jackson Tsai.
Co-Founder Holywings adalah Ivan Tanjaya dan Eka Setia Wijaya.
Salah satu pemegang saham dari Hollywing yaitu pengacara terkenal Hotman Paris dan artis cantik Nikita Mirzani.
Baca Juga: Mengenal Sosok dr Gunawan yang Menangani Deddy Corbuzier Antara Hidup dan Mati
Belum lama hollywing ikut berpartisipasi dalam program pemerintah, yaitu tempat vaksinasi covid19.
Sangat disayangkan dengan adanya penggerebekan pada hari Minggu tersebut, holywing bisa membuat cluster baru dalam penyebaran virus tersebut.***