Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy Kena Pasal Berlapis dan Terancam 12 Tahun Penjara

- 11 November 2021, 18:58 WIB
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah /Twitter @gosoundmitch/

BERITA KBB - Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel yang mengemudikan mobil saat terjadinya kecelakaan, mengalami nasib naas.

Tubagus Joddy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang mengemudikan mobil dengan kecepatan yang tidak seharusnya.

Ulah Tubagus Joddy yang sembrono tersebut dikarenakan dia mengemudikan mobil dengan kecepatan 130 km/jam.

Baca Juga: Fuji Dituduh Dugem Pakai Uang Duka Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Begini Pembelaan dan Profilnya

Baca Juga: Pacar Fadly Faisal Ucap Bela Sungkawa, Ternyata Calon Adik Ipar Bibi Ardiansyah Ini Akrab dengan Vanessa Angel


Padahal ruas jalan yang dilalui mobil Tubagus Joddy berada di kisaran kecepatan rekomendasi 80 km/jam.

Apalagi ditemukan bukti jika Tubagus Joddy lalai mengemudikan mobil sambil bermain HP. Kelalaian itulah yang membuatnya harus menanggung akibag dari perbuatan sembrononya.

Dikutip Berita KBB dari YouTube TV One, Polres Jombang menjelaskan pada media bahwa kini status Tubagus Joddy sudah naik menjadi tersangka.

Baca Juga: Profil dan Biodata Mayang Lucyana Adik Kandung Vanessa Angel yang Juga Ingin Ikut Mengasuh Gala

Baca Juga: VIRAL Penyiar Berita Ini Menahan Tangis Saat Wawancarai Penyelamat Gala Putra Vanessa Angel

"Pada tanggal 8 November 2021 kami sudah mendatangkan tim Labfor dari Mabes Polri Surabaya untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yakni mobil Panjero dengan nomor B1264 BJU." ucap polisi.

"Pada hari Selasa sudah dinyakatan sehat (Tubagus Joddy) oleh dokter Rumah Sakit Bhayangkara yang selanjutnya dibawa ke Polres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan tambahan sebagai saksi," lanjut pihak kepolisian.

Tubagus Joddy terkena dua pasal berlapis sehingga bisa menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan maut Vanessa Angel dan Bibi Ardianysah.

Baca Juga: Vanessa Angel Sangat Menyayangi Mama dari Bibi Andriansyah, Sebelum Meninggal Dunia Sempat Beri Hadiah Ini

Baca Juga: ARYA Saloka Sebelum Terkenal, Ternyata Pernah Diminta Bantuan Ini oleh Vanessa Angel, Selengkapnya!

"Dikenakan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI No 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 6 tahun dengan denda  Rp. 12 Juta," terang polisi.

"Dan atau pasal 311 ayat 5 Undang-Undang no. 25 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara dengan denda Rp 24 juta, Hari ini sudah ditahan," pungkas pihak perwakilan dari kepolisian Jombang.

Hingga detik ini, pihak keluarga Bibi Aediansyah belum juga bertatap muka secara langsung dengan Tubagus Joddy.

Baca Juga: RESMI Ditetapkan Sebagai Tersangka, Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Terjerat Pasal Ini

Baca Juga: Profil dan Biodata Mayang Lucyana Fitri Adik Kandung Vanessa Angel yang Juga Ingin Ikut Mengasuh Gala

Fadly Faisal, adik kedua Bibi Ardiansyah mengaku belum siap jika harus bertemu dengan Tubagus Joddy.***

Editor: Ade Bayu Indra

Sumber: YouTube TV one


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah