Gelar perkara dilakukan setelah pemeriksaan sebagai saksi dan memperhatikan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan juga memperhatikan barang bukti yang telah disita sesuai Pasal 184 KUHP.
Baca Juga: Selepas Ditetapkan Jadi Tersangka, Postingannya Tentang Penipuan Mendapat Hampir 12 Ribu Komentar
Baca Juga: Seorang Pilot dan Juga Affiliator, Vincent Raditya Baru Saja Negatif dari Covid
Dari gelar perkara diperoleh dua barang bukti yang sah untuk menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Adapun barang bukti tersebut yakni video YouTube dan bukti transfer.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap dirinya, yakni Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE, kemudian Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), selanjutnya Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun,” kata Ramadhan.”
Baca Juga: Kenneth William, Dulu Hina Masjid, Kini Terseret Kasus Affiliator Trading Binary
3 Februari 2022 Indra Kenz dilaporkan oleh salah satu korban berinisial NM. terkait dugaan tindak pidana judi online atau daring dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan melalui perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.***