BERITA KBB.-Indra Kenz afiliator aplikasi trading binary option Binomo ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri.
Indra Kenz ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penipuan investasi, penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Indra Kenz mendapat ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.
"Setelah gelar perkara penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka, setelah ditetapkan sebagai tersangka penyidik melakukan penangkapan, dan akan segera melakukan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 24 Februari 2022.
Baca Juga: Profil Doni Salmanan, dari Mulai Menjadi Tukang Parkir Hingga CEO Salmanan Grup
Baca Juga: Hati Ga Bisa Bohong, Kesedihan Fuji dan Fadly Saat 100 Hari Peringatan Kematian Vanessa Angel
Indra Kenz tiba di Mabes Polri memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, lalu dilakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan dilakukan selama kurang lebih tujuh jam, dari pukul 13.30 sampai 20.10 WIB. "Artinya hampir tujuh jam dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," Ujar Ramdhan.