Indra Kenz Gigit Jari, Mobil Tesla Miliaran Miliknya Disita Polisi, Total Kerugian Korban Capai Rp 25 Miliar

- 9 Maret 2022, 17:40 WIB
Potret Indra Kenz yang memperlihatkan mobil Tesla baru didepan rumah mewahnya
Potret Indra Kenz yang memperlihatkan mobil Tesla baru didepan rumah mewahnya /

 

BERITA KBB- Tersangka kasus penipuan dalam Judi trading binary option Indra Kenz harus gigit jari. Pasalnya, Mabes Polri terus menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz hingga aset-aset miliknya pun terus dicari. 

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menerangkan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi yang terdiri 17 saksi dan 2 saksi ahli.

"Kemudian dari pemeriksaan tersebut khususnya 14 korban, update yang kami terima untuk total kerugian korban mencapai Rp25.620.605.124," kata Gatot kepada wartawan, Rabu 9 Maret 2022 dari PMJNews. 

Baca Juga: Garena Free Fire Hadirkan Sag Diva Baru, Apakah Isyana Sarasvati Jadi Sang Diva ?

Baca Juga: Melihat Kondisi Alam, Mandalika Berpotensi Menggelar Ajang Olahraga Selain MotoGP

Gatot melanjutkan, penyidik juga sudah mulai menyita sejumlah aset milik Indra Kenz antara lain, bukti transfer, rekap deposito, penarikan di Binomo, konten video dan Youtube Indra Kenz, print out legalisir dari akun YouTube, dan satu unit handphone.

"Selain itu, ada satu unit mobil Tesla berwarna biru yang juga disita," jelasnya.

Sebelumnya, crazy rich asal Medan itu resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Rabu 9 Maret 2022, Andin Akhirnya Pulih

Baca Juga: Komdis PSSI Akhirnya Jatuhkan Hukuman Kepada Persipura Imbas Mangkir Bertanding Dengan Madura United

Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP ancaman 20 tahun penjara.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x