Kapan THR 2022 Cair? Simak Penjelasan Lengkap Berikut Ini

- 6 April 2022, 21:55 WIB
Ilustrasi. 3 langkah mudah adukan keluhan lewat posko THR online.
Ilustrasi. 3 langkah mudah adukan keluhan lewat posko THR online. /Unsplash / Mufid Majnun.

 

BERITA KBB - Biasanya menjelang akhir Ramadhan, buruh atau pekerja mendapat THR (Tunjangan Hari Raya).

THR tersebut diberikan oleh perusahaan tempatnya bekerja, sebagai tradisi yang dilakukan menjelang hari raya idul fitri.

Perusahaan wajib memberikan THR keagamaan dalam bentuk rupiah dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan pekerjanya.

Baca Juga: Lee Min Ho Akui Percaya Diri Lakoni Film Pachiko Yang Berlatar Tahun 80 an

Baca Juga: Sosok M Pembeli Vidio Dea OnlyFans Segera Diungkap, Ini Dia Kata Polisi !

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) no 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, sebagaimana dikutip Berita KBB dari laman Kominfo.

Dalam aturan tersebut, ditulis bahwa THR keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib diberikan perusahaan menjelang hari raya keagamaan.

Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih maka mendapat THR setara satu bulan upah.

Baca Juga: Gelar Damar Perdana di Masjid Al-Ukhuwah Bandung, Dilaksanakan Secara Daring dan Luring

Baca Juga: Tambah Daya Tarik, Pemkot Bandung Akan Kembali Percantik Braga

Kemudian bagi pekerja yang masa kerjanya satu bulan atau kurang dari 12 bulan, wajib diberi THR dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 lalu dikali satu bulan upah.

Tunjangan Hari Raya wajib diberikan oleh perusahaan, setahun sekali paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan dimulai.

Perusahaan atau pengusaha yang tidak membayarkan THR Keagamaan, dapat dikenakan sanksi sesuai Permenaker No 20 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015.

Baca Juga: Tambah Daya Tarik, Pemkot Bandung Akan Kembali Percantik Braga

Baca Juga: Potensi Zakat Kota Bandung Capai Rp1,6 Triliun, Mustahik 62.000 Orang, Terpenuhikah?

Selain itu, apabila terlambat membayarkan THR maka akan dikenakan denda sebesar lima persen dari total jumlah THR yang harus dibayarkan ke pekerja. ***

 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah