BERITA TERBARU: Polisi Resmi Menahan Nikita Mirzani Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

- 22 Juli 2022, 23:39 WIB
Nikita Mirzani diduga terancam penjara selama 12 tahun karena pencemaran nama baik dan memfitnah Dito Mahendra.
Nikita Mirzani diduga terancam penjara selama 12 tahun karena pencemaran nama baik dan memfitnah Dito Mahendra. /YouTube/Artis id Official/

BERITA KBB- Pihak kepolisian langsung menahan Nikita Mirzani setelah diperiksa selama 24 jam oleh penyidik Satreskrim.

Satuan Reskrim Polresta Serang Kota, telah mengeluarkan surat penahanan untuk Nikita Mirzani.

Penahanan terhadap Nikita Mirzani tersebut dilakukan pasca dirinya diperiksa selama 24 jam, oleh penyidik Satreskrim.

"Sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka NM," terang Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, kepada wartawan, Jumat 22 Juli 2022 dikutip dari pmjnews.

Baca Juga: Pemerintah Akan Kembali Membuka Pendaftaran CPNS Dan PPPK 2022

Menurut Shinto, sebelum melakukan penahanan, Nikita Mirzani akan terlebih dahulu diperiksa kesehatannya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten saat ini belum merinci Nikita Mirzani apakah akan di tahan di Mapolresta Serang Kota atau akan dibawa ke Rutan Kelas IIA Serang.

"Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," tutupnya.

Baca Juga: Bursa Transfer Inter Milan : Skriniar Dipepet 2 Tim Raksasa, Inter Milan Siap Jual?

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah