Polisi Menaikkan Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir J Jadi Penyidikan, Satu Persatu Mulai Terbongkar

- 23 Juli 2022, 16:02 WIB
Potret Brigadir J.
Potret Brigadir J. /Instagram/@mnctvnews/

BERITA KBB - Polri menyatakan telah resmi menaikkan status dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan status kasus Brigadir J ini dinaikkan menjadi penyidikan.

Usai tim penyidik meminta keterangan kepada sejumlah saksi, pemeriksaan kepada para saksi itu dilakukan di Mapolda Jambi.

Baca Juga: TNI Siap Bantu Proses Autopsi Ulang Brigadir J, Panglima: Kita Hadirkan Dokter-Dokter Terbaik

"Gelar perkara yang dilakukan sore hari ini oleh Kabid Sidik Dirpidum jadi status laporan dari pihak pengacara Brigadir J dari penyelidikan sekarang statusnya sudah dinaikkan menjadi penyidikan," ungkap Dedi kepada wartawan, Jumat 22 Juli 2022 dikutip dari pmjnews.

Dedi mengungkapkan bahwa naiknya status kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Menjadi bukti bahwa Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini serius bekerja dan professional dalam mengungkap kasus ini.

Baca Juga: Link Pembelian Dan Harga Tiket Nonton Konser Westlife Di Sentul International Convention Center Bogor

"Ini menunjukkan timsus bekerja boleh dikatakan sangat cepat, tapi tetap kaidah-kaidah pembuktian secara ilmiah ini merupakan standar operasional penyidikan. Semuanya harus dapat dibuktikan secara ilmiah karena bukti-bukti akan diuji persidangan," tuturnya.

Pada sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir J resmi melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri.  Pihak kuasa hukum menyebut laporan tersebut sudah diterima pihak kepolisian.

"Laporan kita sudah diterima, tadi kita melaporkan sebagaimana dijelaskan," ujar salah satu pengacara keluarga Brigadir Yoshua, Johnson Panjaitan di Bareskrim Polri, Senin 18 Juli 2022.

Baca Juga: Stadion GBLA Layak Digunakan Persib Bandung sebagai Venue Pertandingan Liga 1 2022-2023

"Laporan kita soal pembunuhan berencana Pasal 340KUHP, kemudian ada pasal pembunuhan, ada pasal penganiayaan juncto Pasal 55 dan Pasal 56, kemudian ada soal pencurian dan soal peretasan," sambungnya.

Ia menunjukkan tanda terima bukti laporan nomor STTL/251/VII/2022/BARESKRIM. Laporan teregister dengan nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 18 Juli 2022.

Namun, laporan yang diterima baru soal dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan.

Dia mengatakan dugaan pencurian dan peretasan harus dilengkapi dengan foto dan ponsel yang diretas untuk diserahkan.***

 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah