Kabar Baik! Kini Lagu Bisa Jadi Jaminan Utang Ke Bank, Simak Penjelasannya

- 23 Juli 2022, 13:25 WIB
Kabar Baik! Kini Lagu Bisa Jadi Jaminan Utang Ke Bank, Simak Penjelasannya
Kabar Baik! Kini Lagu Bisa Jadi Jaminan Utang Ke Bank, Simak Penjelasannya /Instagram @kelvinjojo/

BERITA KBB- Kabar baik bagi para musisi, karya lagu bisa dijadikan jaminan utang ke bank. Peraturan yang mengatur kebijakan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) UU Nomor 24 Tahun 2019 tentang ekonomi kreatif.

Menjelaskan bahwa lagu merupakan produk kekayaan intelektual seperti lukisan dan Film. Kabar baik ini disambut pula oleh musisi ternama tanah air, yakni Ariel NOAH.

Ariel menjelaskan kalau lagu sebagai karya musik mendapat nilai di mata hukum. 
 
 
Peraturan mengenai jaminan utang terhadap kekayaan intelektual dalam hal ini termasuk lagu.

Di atur melalui PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang ekonomi kreatif pasal 4 ayat 1 dan pasal 9 ayat 1. Dari pasal-pasal tersebut menjelaskan bahwa pemerintah memberikan fasilitas pelaku ekonomi kreatif untuk menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan bank maupun non bank.

Beberapa sektor lain yang dapat dijadikan jaminan bank atau non bank di antaranya :
 
Baca Juga: Malam Ini Jangan Dilewatkan, Inter Milan vs Lens, Berikut Susunan Pemain dan Cek Link Live Streamingnya

1. Pengembang permainan

2. Desain interior

3. Arsitektur

4. Musik

5. Seni rupa

6. Fashion

7. Desain produk

8. Kuliner

9. Film animasi dan video

10. Desain Komunikasi Visual
 
Baca Juga: Jadwal Ftv Sctv Tayang Hari Ini, Sabtu 23 Juli 2022 Ada Sayembara Berhadiah Cinta

11. Fotografi

12. Televisi

13. Radio

14. Kriya Periklanan

15. Seni Pertunjukan

16. Penerbitan dan

17. Aplikasi

Itulah informasi mengenai karya musik yaitu lagu dan beberapa sektor lain yang bisa dijadikan jaminan ke bank atau non bank. ***
 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x