Nikita Mirzani Kembali Dilaporkan Pencemaran Nama Baik ke Mabes Polri

- 8 September 2022, 07:27 WIB
Nikita Mirzani Kini Dilaporkan Ke Polisi oleh Istri Juragan 99
Nikita Mirzani Kini Dilaporkan Ke Polisi oleh Istri Juragan 99 /Instagram @nikitamirzanimawardi_172/
 

BERITA KBB - Artis Nikita Mirzani dilaporkan  melakukan pencemaran nama baik oleh Juragan 99 yakni Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari ke Mabes Polri sejak Maret 2022.

Hal itulah yang diungkapkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Nurul Azizah saat ditemui wartawan pada Rabu, 7 September 2022.

"Kasus pencemaran nama baik oleh saudari NM berdasarkan laporan polisi nomor LP/0159/III/2022/Bareskrim tanggal 31 Maret 2022, Terkait tindak pidana pencemaran nama baik rengan pelapor atas nama SP, dan daksi an GWP dan SM," ujar Nurul.
 
Baca Juga: Nasib Menggantung dan Tanpa Kejelasan, Puluhan Honorer di Bandung Barat Mengadu ke DPRD KBB

Pasalnya, Nikita Mirzani telah memposting sebuah kalimat yang tidak pantas sehingga dirasa oleh Juragan 99 mencemarkan nama baik mereka. Terutama kepada Gilang dan Shandy Purnamasari.

Nurul menambahkan, melalui akun Instagramnya @nikitamirzani_172, artis yang akrab disapa Nyai itu telah beberapa kali memposting berita yang mengandung pencemaran nama baik terhadap Gilang dan Shandy.

"Postingan itu dilakukan selama periode 11 sampai 26 Maret 2022," kata Nurul.
 
Baca Juga: Download Lagu MP3 Gratis Bukan di Stafaband TERLENGKAP 2022, Gunakan Cara Ini Tanpa Y2Mate dan MP3Juice

Dalam mengajukan laporan tersebut, Gilang dan Shandy memberikan sejumlah barang bukti berupa flashdisk yang berisikan postingan dan video.


"Barang bukti satu buah flashdisk berisi screenshot postingan dan video pemilik penguasa dan pengguna akun instagram atas nama @nikitamirzani_172. Satu bundal postingan akun instagram atas nama sebagaimana tersebut  akun di atas. Satu bundel kontrak dan pengunduran diri sebagai reseller," kata Nurul.

Nikita Mirzani pun dilaporkan dengan Pasal Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) UU  UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp750 juta. Sementara itu Pasal 51 Ayat (2) juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar,” ujar Nurul.

“Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda maksimal empat ribu lima ratus dan/atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," ujarnya.

***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x