Sidang Kode Etik Iptu Januar Berlangsung Selama 9 Jam,Iptu Januar Dijatuhkan Sanksi Mutasi Demosi Selama 2 Tah

- 23 September 2022, 12:57 WIB
Iptu Januar Arifin mantan anak buah Ferdy Sambo dijatuhkan sanksi berupa kewajiban mengikuti pembinaan mental, melanggar etik di kasus Brigadir J.
Iptu Januar Arifin mantan anak buah Ferdy Sambo dijatuhkan sanksi berupa kewajiban mengikuti pembinaan mental, melanggar etik di kasus Brigadir J. /Antara/
 
 
BERITA KBB - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akhirnya menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama dua tahun kepada Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri, Iptu Januar Arifin.
 
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah menyebut, Iptu Januar diduga tidak profesional dalam menangani kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
 
“Untuk sanksi administratif yaitu berupa mutasi, berupa demosi selama dua tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri,” ujar Nurul di Mabes Polri.
 
 
Selain sanksi administratif, Iptu Januar juga dikenakan sanki etika yang menyatakan perilakunya merupakan perbuatan tercela. 
 
Ia pun wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak - pihak yang dirugikan.
 
“Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan,” ujar Nurul.
 
 
Sidang KKEP Iptu Januar berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, pada hari Selasa 20 September 2022 selama sembilan jam mulai dari pukul 10.00 hingga 19.00 WIB.
 
Sidang KKEP dipimpin oleh Kombes Pol Rahmat Pamudji, Wakil Ketua Komisi Sidang, Kombes Pol Satius Ginting dan Anggota Komisi Sidang, Kombes Pol Pitra Andrean Ratulangi.
 
Iptu Januar diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C, pasal 6 ayat 2 huruf B, Pasal 10 ayat 1 huruf F, Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
 
“Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding,” ujar Nurul.***
 
 
 

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah