Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK Atas Kasus Dugaan Suap,KiniLaporan Terhadap Sambo Masih Dalam Tahap Administrasi

- 23 September 2022, 12:50 WIB
Potret Ferdy Sambo.
Potret Ferdy Sambo. / Antara/Asprilla Dwi Adha/
 
 
BERITA KBB - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menyentuh laporan dugaan suap eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
 
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, Divisi Penindakan KPK belum menerima aduan itu dari bagian penerimaan laporan.
 
“Kami sepanjang nanti ada telaah dari PLPN (bagian pelaporan) artinya bagian Dumas yang sudah masuk di kita," ujar Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Selasa 20 September 2022.
 
 
Karyoto menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu laporan itu dari divisi pelaporan KPK. 
 
Laporan tidak akan diproses oleh bagian penindakan KPK jika tidak lolos dari divisi pelaporan terkait tahap administrasi.
 
“Ya akan kita lihat sejauh mana esensi dari laporan - laporan itu,” ujar Karyoto.
 
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan laporan masyarakat terkait dugaan pemberian yang dilakukan Ferdy Sambo tentunya ditindaklanjuti. 
 
Bahkan, pihak LPSK sudah dihadirkan untuk dimintai keterangan.
 
Namun, KPK merasa langkah ini belum cukup. 
 
Apalagi, laporan masyarakat kerap didasari informasi tanpa data awal dan hal ini membuat mereka kesulitan.
 
 
"Padahal laporan yang berkualitas tentu disertai juga dengan data awal yang kemudian bisa dikembangkan begitu," ujar Ali.
 
Sebelumnya, Ferdy Sambo diduga memberikan amplop kepada staf LPSK. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, salah satu anggotanya sempat diberikan dua amplop coklat usai bertemu Sambo pada Rabu, 13 Juli 2022.
 
Saat itu dua petugas LPSK bertemu dengan Ferdy Sambo di Kantor Kadiv Propam. 
 
Menurutnya, pertemuan itu terkait permohonan perlindungan bagi istri Ferdy Sambo usai pembunuhan Brigadir J.
 
Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) akhirnya melaporkan dugaan pemberian uang yang dilakukan Ferdy Sambo pada petugas LPSK ke KPK pada hari Selasa, 15 Agustus 2022.
 
Koordinator TAMPAK, Roberth Keytimu mengatakan pelaporan dilakukan agar pengusutan peristiwa penembakan Brigadir J berjalan secara profesional dan transparan. 
 
Mereka mendesak agar dugaan pemberian uang itu bisa ditelisik oleh KPK.
 
"Kami mengharapkan KPK melakukan langkah berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019," ujar Roberth di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 15 Agustus 2022.***
 
 

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x