Berita KBB - Tindakan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang menempuh jalur hukum dalam menanggapi kritikan dari warga Lampung Bima Yudho Saputro dalam unggahannya di media sosial Tiktok, disayangkan Dirjen HAM Kemenkumham RI Dhahana Putra.
Dilansir Antaranews.com.com pada Selasa 18 April 2023, Dhahana mengatakan, pihaknya berharap Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mempertimbangkan kembali langkah hukum yang diambil dalam menanggapi kritikan Bima.
“Kebebasan berekspresi adalah syarat yang diperlukan untuk mewujudkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas. Hal ini sangat penting dalam pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia,” katanya seperti dikutip Berita KBB dari Antaranews.
Baca Juga: Dikabarkan Alami Ketidakcocokan Sejak 2020, Ari Wibowo Resmi Gugat Sang Istri Usai 16 Tahun Menikah!
Menurutnya, kritik bukan hanya bagian dari kebebasan berpendapat di dalam pemerintahan yang demokratis, melainkan juga bagian dari elemen kunci dalam hak asasi manusia sebagaimana dijamin konstitusi.
Diketahui, Pemerintah Indonesia telah meratifikasi International Convenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui UU No. 12 Tahun 2005, di mana setiap negara yang meratifikasinya didorong untuk menjamin kebebasan berpendapat masyarakatnya.