Sinopsis Daftar Pemain FTV Pacarable Sekali Kamu Mba OB, Ada Larasati Nugroho dan Lavicky Nicholas, 12:30 WIB

- 4 Agustus 2023, 09:21 WIB
Sinopsis Daftar Pemain FTV Pacarable Sekali Kamu Mba OB, Ada Larasati Nugroho dan Lavicky Nicholas, Tayang 12:30 WIB di SCTV hari ini Jumat 4 Agustus 2023
Sinopsis Daftar Pemain FTV Pacarable Sekali Kamu Mba OB, Ada Larasati Nugroho dan Lavicky Nicholas, Tayang 12:30 WIB di SCTV hari ini Jumat 4 Agustus 2023 /Instagram

BERITA KBB – Larasati Nugroho pernah bermain dalam FTV Pacarable Sekali Kamu Mba OB. Tayang di jadwal SCTV hari ini Jumat 4 Agustus 2023 pukul 12:30 WIB. Di mana merupakan film televisi siang.

Saluran TV SCTV setiap hari selalu menyajikan tayangan romantis percintaan anak muda yang menarik dari awal sampai akhir ceritanya.

Pacarable Sekali Kamu Mba OB adalah sebuah judul FTV bergenre romantis komedi tahun 2021 yang diproduksi oleh ScreenPlay Productions dan tayang ulang di SCTV hari ini. 

Baca Juga: Sinopsis Daftar Pemain FTV Fantasi Buaya Putih Jatuh Hati, Ada Sandrina Michelle dan Rassya Hidayah, 14:30 WIB

Sinetron yang tayang pada 4 Agustus 2023 pukul 12:30 WIB ini dibintangi oleh aktor dan aktris papan atas, seperti Larasati Nugroho dan Lavicky Nicholas sebagai pemeran utamanya.

Sinopsis Pacarable Sekali Kamu Mba OB adalah bercerita tentang seorang gadis cantik bekerja keras, yang sehari-hari pekerjaannya adalah sebagai office girl atau cleaning service, gadis tersebut bernama Misha.

Di sisi lain, ada bos di kantor Misha, bernama Marvel. Diceritakan kalau Marvel ini memiliki pacar, bernama Rosa. Namun karena datang telat saat ulang tahun Rossa, pacar Marvel jadi memutuskan hubungan mereka. Di samping Rossa sudah memiliki Yudo.

Padahal Yudo adalah pacar dari seorang OB, alias Misha. Tiba-tiba Misha dan Marcel menjalin kesepakatan, dengan bertukar tempat. Marvel menjadi OB dan Misha menjadi bos di kantor milik Marvel.

Terlihat Misha mengalami kesulitan saat bekerja menjadi bos. Namun, Marvel malah menikmati posisinya sebagai OB. Apakah mereka berdua akan bersatu dalam kesepakatan yang lain?

Halaman:

Editor: Qoni Makhfudoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah