Diciduk Atas Dugaan Penyalahgunaan Ganja, Polisi Ungkap Peranan Pesulap Oge Arthemus, Terancam Hukuman Mati

- 30 Agustus 2023, 08:14 WIB
Pesulap berinisial IAS alias Oge Arthemus (44) ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Pesulap berinisial IAS alias Oge Arthemus (44) ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat. /PMJ News
 
 

Berita KBB - Petugas menciduk pesulap Oge Arthemus (44) atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja di Yogyakarta, Jumat 25 Agustus 2023 lalu. Oge ditangkap bersama tersangka lain yang diketahui berinisial AH saat melakukan kegiatan touring.


Dilansir PMJ News Selasa 29 Agustus 2023, dari tangan Oge Arthemus polisi menyita barang bukti berupa 5 pot tanaman ganja, 3 botol biji ganja, 1 pak pupuk, 3 klip biji ganja seberat 17,62 gram, 1 klip ganja seberat 0,58 gram, dan 13 puntung ganja.


Petugas juga mengamankan peralatan pengolahan ganja berupa 1 alat linting ganja, 1 alat penggiling, 10 pak kertas rokok, dan 1 pak pupuk hidroponik.

 

Baca Juga: JobStreet Express Gandeng Perguruan Tinggi dan Sekolah Vokasi Dorong Penyerapan Pekerja Semi - Terampil


Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengungkap keterlibatan tersangka Oge Arthemus dan tersangka AH dalam kasus dugaan penyalahgunaan ganja tersebut. AH sebagai penanam, sedangkan Oge sebagai pemasok biji atau bibit ganja.


“Dari pengakuan AH didapat informasi bahwa biji ganja yang ditanam oleh pelaku AH didapat dari pelaku lain atas nama IAS alias OA,” kata Syahduddi, seperti dikutip Berita KBB dari PMJ News, Selasa.


Sementara Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga menambahkan, penangkapan Oge dan AH merupakan hasil pengembangan penyelidikan polisi.

 

Baca Juga: Terungkap Identitas 2 Oknum TNI yang Diduga Ikut Aniaya Pemuda Aceh Hingga Tewas, Sanksi Maksimal Hukuman Mati

Halaman:

Editor: Siti Mujiati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x