Kasus Rumah Produksi Film Biru, Polisi Agendakan Konfrontir Tersangka dan Pemeran Jika Hal Berikut Terjadi

- 27 September 2023, 20:56 WIB
Kasus Rumah Produksi Film Biru, Polisi Agendakan Konfrontir Tersangka dan Pemeran Jika Hal Berikut Terjadi
Kasus Rumah Produksi Film Biru, Polisi Agendakan Konfrontir Tersangka dan Pemeran Jika Hal Berikut Terjadi /Saifullah/

Baca Juga: Menkop UKM Dukung KolaboraSIB, Kolaborasi Persib dengan UMKM Fesyen


Sementara terkait keterangan beberapa pemeran yang mengaku merasa dibohongi dan dijebak oleh pihak rumah produksi, ia menyebut bahwa kepolisian menghargai semua yang disampaikan kepada penyidik.


“Jadi kami sampaikan di sini, bahwa semua keterangan yang diberikan oleh saksi utama, saksi talent wanita 9 orang kemudian 5 orang saksi talent (pemeran, red) pria, itu kita hargai semua apa yang disampaikan dalam keterangan yang diberikan di hadapan penyidik, seputar apa yang dilihat, apa yang didengar, ataupun apa yang dialami sendiri,” pungkasnya.


Sebagai informasi tambahan, menurut Pasal 24 ayat (1) dan (2) Perkap 6/2019, konfrontir atau konfrontasi adalah mempertemukan saksi dengan saksi atau saksi dengan tersangka untuk kepentingan pembuktian keterangan.


Dalam konfrontasi, penyidik dan penyidik pembantu wajib menghindarkan terjadinya konflik antara kedua pihak yang dipertemukan.***

 

Halaman:

Editor: Siti Mujiati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah