"Hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan tinggal di Bangkok, Thailand. Dia dilakukan penangkapan oleh Dinas Imigrasi Thailand karena overstay atas red notice yang sudah diterbitkan. Karena dia menjadi DPO Dittipideksus Bareskrim," pungkas Samsul.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Putra Wibowo pemilik robot trading Viral Blast yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian sejak 2022.
Baca Juga: Sinopsis Cinta Untuk Guddan ANTV Minggu, 28 Januari 2024: Semua Orang Menggunjing Tentang Guddan
Setelah ditangkap, Putra Wibowo dibawa ke Bareskrim Polri untuk penyelidikan atas kasus tindak pidana pencucian uang.***