BPJS Jadi Syarat Baru Bikin SKCK, Pemohon Bisa Siapkan Persyaratan Ini

- 1 Maret 2024, 10:52 WIB
BPJS Jadi Syarat Baru Bikin SKCK, Pemohon Bisa Siapkan Persyaratan Ini
BPJS Jadi Syarat Baru Bikin SKCK, Pemohon Bisa Siapkan Persyaratan Ini /HeyLaw.id
 

BERITA KBB- Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dikabarkan akan mengalami pembaruan mengenai syarat-syarat pembuatan SKCK yang harus dipenuhi pemohon.

Ditahun ini, Polri bekerja sama dengan BPJS untuk menambah persyaratan pembuatan SKCK yakni harus melampirkan kartu BPJS.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
 

Adapun pemberlakuan aturan terbaru ini, baru akan diuji cobakan di 6 daerah yakni Polda Kepulauan Riau, Polda Jawa Tengah, Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Selatan, Polda Bali, dan Polda Papua Barat.

Penerapan uji coba aturan terbaru ini berlaku Maret 2024 sampai bulan Mei 2024.

Dilansir dari laman resmi polri.go.id bahwa ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi pemohon saat membuat SKCK baru atau memperpanjang SKCK.

Berikut informasi selengkapnya bisa Anda simak di bawah ini.

1. Syarat Membuat SKCK BARU

- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.

- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.

- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
 
Baca Juga: Sinopsis Cinta Untuk Guddan ANTV Kamis, 29 Februari 2024: Vikran Sekap Alisa ke Dalam Ruangan Gelap

- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

2. Syarat Memperpanjang Masa Berlaku SKCK

- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)

- Membawa fotocopy KTP/SIM.

- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Untuk biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30 ribu dapat dibayarkan ke petugas yang melayani pembuatan SKCK di Polres atau Polsek setempat.

Sementara itu, untuk aturan terbaru mengenai kartu BPJS menjadi syarat pembuatan SKCK terbaru masih dalam tahap uji coba.

Demikian informasi mengenai syarat terbaru pembuatan SKCK harus melampirkan BPJS.*** 

 

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x