SIM Keliling Depok Senin 30 November 2020, Cek Lokasi, Syarat dan Biayanya di Sini

30 November 2020, 04:10 WIB
Lokasi SIM Keliling Depok 30 November 2020, Berikut Syarat dan Biayanya /Twitter @TMCPoldaMetroJaya

Berita KBB - SIM Keliling Depok Senin 30 November 2020 sudah ditetapkan Polres Metro Depok.

SIM Keliling Depok hari ini akan berlangsung di Honda Motor Care, Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas.

Seperti diketahui setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.Ketentuan ini tercatat dalam Pasal 281.

Baca Juga: Terbaru! 5 Smartphone dengan Chipset Snapdragon 885 Ini Turun Harga

Baca Juga: Korpri Harus Jadi Alat Pemersatu Bangsa

Dikutip Berita KBB dari laman NTMC Polri, SIM Keliling Depok akan dimulai pada pukul 07.00 WIB pagi hingga pukul 15.00 WIB sore.

Untuk Anda yang masa berlaku SIM-nya habis maka diberlakukan penerbitan SIM baru seperti yang tercantum dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM.

Mengingat virus Covid-19 masih berada di sekitar kita, maka Polres Metro Depok mengimbau agar pengunjuk SIM Keliling Depok untuk mengikuti protokol kesehatan.

Baca Juga: Resep Roti Goreng Isi Ayam Teriyaki, Renyah di Luar dan Lembut di Dalam

Baca Juga: 4 Fakta Mengejutkan Kematian Ayu Selebgram yang Tewas Bunuh Diri di Bali, Gelagat Aneh Seblum Loncat

Pengunjung diwajibkan menggunakan masker dan membawa handzanitiser.

Adapun biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yakni SIM A Rp 80.000 sedangkan SIM C Rp 75.000.

Adapun syarat perpanjangan SIM sebagai berikut:
1. KTP asli beserta fotokopi.
2. SIM asli beserta fotokopi.
3. Bukti cek kesehatan (dilakukan di lokasi).
4. Mengisi formulir perpanjangan masa berlaku SIM (dilakukan di lokasi).

Baca Juga: SInopsis Samudra Cinta Senin 30 November, Niat Jahat Panji Untuk Merusak Reputasi Hotel Grand Nusa

Untuk diketahui batas pengunjung SIM Keliling Depok hanya 200 orang, sehingga pendaftar disarankan untuk datang lebih awal.

Selain di Bus SIM Keliling, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di kantor Satpas SIM Depok, Kemiri Muka, Beji, Kota Depok, Jawa Barat.***

Editor: Putik Kamala

Sumber: NTMC Polri

Tags

Terkini

Terpopuler