BERITA KBB- Terdakwa kasus pemerkosa 13 santriwati di Bandung Herry Wirawan akan segera divonis pada Selasa 15 Februari 2022.
Dalam rencana vonis yakni dengan hukuman mati, apakah Herry Wirawan akan dihadirkan langsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa 15 Februari 2022 di ruang utama? Begini penjelasan dari Kejati Jabar.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil saat dikonfirmasi, Senin 14 Februari 2022 mengatakan bahwa sidang akan berlangsung secara terbuka sehingga wartawan pun diperbolehkan untuk meliput langsung.
Baca Juga: Sinopsis Suster El Senin 14 Februari 2022, Dokter Devan Pergoki Clarisa
Namun untuk kehadiran terdakwa Herry wirawan di persidangan belum bisa dipastikan karena tergantung kesiapan dan izin dari pihak Rutan Kebonwaru Bandung.
"Untuk kehadiran HW nanti dipastikan dahulu," katanya.
Sementara itu, Ira Mambo kuasa hukum dari Herry menyatakan sidang akan digelar sesuai jadwal yakni besok. Dia juga menyebut sidang akan berlangsung secara terbuka.
Baca Juga: Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae Yong Jadi Bintang Iklan, Netizen: Tetep Fokus Coach
Baca Juga: Resep Nasi Kuning Sederhana, Masakan Saat Pressure Test di MasterChef Indonesia Season 9
"Agenda putusan besok. Terbuka kalau putusan," kata Ira di PN Bandung.
Soal kesiapan Herry menghadapi vonis besok, Ira tak bisa memastikan. Menurut dia, Herry terus berdoa menghadapi vonis besok.
"Dalamnya lautan bisa diukur hati orang siapa tahu. saya tidak bisa mewakili perasaan Herry. Ya tentu berdoa saja," kata dia.
Seperti diketahui Herry Wirawan memperkosa 13 santriwati. Kasus Herry pun diseret hingga ke persidangan.
Dalam sidang sebelumnya Jaksa sudah menjatuhkan tuntutan kepada Herry Wirawan dalam sidang yang digelar Selasa 11 Januari 2022 lalu.
Adapun tuntutan jaksa terhadap Herry Wirawan yaitu:
1. Hukuman mati
2. Hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia
3. Hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta
4. Pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School
5. Penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.***