Suami Istri di Warudoyong Sukabumi yang Menginjak Alquran Harus Dihukum Maksimal

7 Mei 2022, 17:58 WIB
Polres Sukabumi tangkap suami istri yang menginjak Alquran./antaranews.com /

BERITA KBB - Suami istri yang membuat dan menyebarkan video menantang umat Islam, dengan menginjak Alquran, agar dihukum maksimal.

Aksi pasangan suami istri di Warudoyong, Kota Sukabumi menginjak Alquran membuat geram banyak pihak.

Termasuk dari Anggota Komisi III DPR Habiburokhman.

Baca Juga: Pemkot Bandung Klaim Pelayanan Masyarakat Tidak Berhenti Selama Libur Lebaran

Habiburokhman mengapresiasi langkah cepat kepolisian menangkap pelaku penginjakan Alquran di Sukabumi.

"Kami mengapresiasi Polri yang dengan cepat menangkap pelaku penginjakan Alquran di Sukabumi,” katanya.

Habiburokhman meminta agar pengusutan kasus tersebut bisa berjalan dengan cepat.

Baca Juga: Kiki Farrel Optimistis, Sang Bunda: Mama Punya Allah

“Jika terbukti, pelaku harus dihukum maksimal sesuai dengan ketentuan Pasal 156a KUHP, yakni 5 tahun penjara,” kata Habiburokhman, Jumat 6 Mei 2022.

Hal tersebut beralasan, kata Habiburokhman, karena perbuatan suami istri tersebut jelas-jelas dia bilang melakukannya dengan sadar.

Habiburokhman mengatakan proses hukum cepat penting untuk diterapkan agar menjadi edukasi kepada masyarakat.

Baca Juga: Fuji Susul Thoriq Ke Singapura, Minta Izin Sang Papa Langsung Acc

Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada toleransi bagi siapa pun yang menghina agama.

Dia tidak ingin perbuatan menghina agama terulang kembali.

Oleh karena itu, dia meminta sanksi yang diberikan hendaknya tegas.***

Baca Juga: Aktor Mike Hagerty Meninggal Dunia, Pemeran Pengawas Gedung Dalam Serial 'Friends'

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler