Baca Juga: 4 Fakta Mengejutkan Kematian Ayu Selebgram yang Tewas Bunuh Diri di Bali, Gelagat Aneh Seblum Loncat
Pengunjung diwajibkan menggunakan masker dan membawa handzanitiser.
Adapun biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yakni SIM A Rp 80.000 sedangkan SIM C Rp 75.000.
Adapun syarat perpanjangan SIM sebagai berikut:
1. KTP asli beserta fotokopi.
2. SIM asli beserta fotokopi.
3. Bukti cek kesehatan (dilakukan di lokasi).
4. Mengisi formulir perpanjangan masa berlaku SIM (dilakukan di lokasi).
Baca Juga: SInopsis Samudra Cinta Senin 30 November, Niat Jahat Panji Untuk Merusak Reputasi Hotel Grand Nusa
Untuk diketahui batas pengunjung SIM Keliling Depok hanya 200 orang, sehingga pendaftar disarankan untuk datang lebih awal.
Selain di Bus SIM Keliling, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di kantor Satpas SIM Depok, Kemiri Muka, Beji, Kota Depok, Jawa Barat.***