Gubernur Lantik Pejabat, Ikuti Pedoman Nomenklatur Sesuai Permendagri 56/2019

- 1 Januari 2021, 10:10 WIB
 Gubernur Jabar Ridwan Kamil melantik dan mengukuhkan 11 pejabat pimpinan tinggi, 53 pejabat administrator, 165 pejabat pengawas, dan 18 pejabat fungsional secara virtual dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu 30 Desember 2020.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil melantik dan mengukuhkan 11 pejabat pimpinan tinggi, 53 pejabat administrator, 165 pejabat pengawas, dan 18 pejabat fungsional secara virtual dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu 30 Desember 2020. /Humas Jabar/Yogi P

BERITA KBB - Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menindaklanjuti arahan pemerintah pusat terkait Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi yang termaktub dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2019.

Menyesuaikan pedoman nomenklatur untuk Sekretariat Daerah tipe A, Gubernur Jabar Ridwan Kamil pun melantik dan mengukuhkan 11 pejabat pimpinan tinggi, 53 pejabat administrator, 165 pejabat pengawas, dan 18 pejabat fungsional secara virtual dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu 30 Desember 2020.

Pelantikan dan pengukuhan dilaksanakan mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 96/2020 tentang Perubahan Atas Pergub Jabar Nomor 82/2020 tentang Kedudukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jabar sesuai Permendagri Nomor 56/2019.

Baca Juga: Sinopsis Samudra Cinta, Jumat 1 Januari 2021, Bu Novi Kesal Lihat Samudra dan Cinta Masih Hidup

“Pelantikan ini adalah tindak lanjut perubahan struktur organisasi, ada yang hanya berubah namanya saja dan ada juga yang berpindah sesuai dengan peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat,” ucap Kang Emil. 

Adapun berdasarkan Permendagri Nomor 56/2019, Sekretariat Daerah Provinsi tipe A paling banyak memiliki tiga asisten, masing-masing asisten yang dimaksud memiliki paling banyak tiga biro, masing-masing biro yang dimaksud memiliki paling banyak tiga bagian, masing-masing bagian paling banyak memiliki tiga subbagian.

Dalam agenda tersebut, Emil pun menegaskan, Pemda Provinsi Jabar selalu mendukung upaya Reformasi Birokrasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat untuk keberlangsungan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih bermanfaat dan efektif dalam membangun negara.

Baca Juga: Jadwal TV SCTV, Jumat 1 Januari 2021, Anak Band, Dari Jendela SMP, dan Cinta Mulia tidak Tayang

Dalam upaya Reformasi Birokrasi ini, Pemda Provinsi Jabar sudah menerapkan Merit System (Sistem Merit) secara objektif dalam kebijakan manajemen ASN di lingkungannya.

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pun turut mengawasi penerapan Sistem Merit di Jabar, yang salah satu penilaiannya adalah penggunaan instrumen talent management dalam melakukan rotasi, mutasi, maupun promosi.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah