RPB itu tambah Dani merupakan dokumen wajib yang harus ada di daerah, sehingga semua aturan harus mengacu ke RPB.
"Seperti RPJMD, RTRW dan lain-lain harus mengacu kepada RPB, yang sebelumnya harus dimulai dengan pembuatan dokumen Kajian Resiko Bencana," tegasnya.
RPB itu ditargetkan selesai di semua daerah atau di 27 kabupaten kota pada tahun 2021.***